TRIBUN-VIDEO.COM – Babak menentukan nasib kedua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora, digelar sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 7 September 2023: Untuk Putusan pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.