TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merespons terkait ancaman hukuman terhadap para oknum paspampres Cs yang habisi warga Aceh, Imam Masykur (25).
Ia menyetujui apabila satu oknum anggota paspampres dan dua anggota TNI diadili melalui peradilan koneksitas.
Peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.
Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
Baca: Kasus Imam Masykur, KSAD Dudung Setuju LPSK & Komnas HAM Ikut Investigasi: Saya Setuju, Itu Bagus
Pihaknya mengaku, kasus tersebut diusut secara transparan.
Ia setuju, para pelaku dihukum lebih berat atas kejadian tersebut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dudung di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dudung juga mendukung jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Baca: KSAD Dudung Murka! Aksi 3 Oknum TNI Penyiksa Iman Jatuhkan Nama Institusi, Minta Pomad Turun Tangan
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa lembaganya bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendatangi keluarga korban Imam Masykur.
Dikabarkan, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi.
Sebelumnya diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.
Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS. Praka RM adalah oknum anggota Paspampres.
Baca: Jerman Kapok Musuhi Rusia, Kini Justru Perluas Perdagangan Beli Pupuk 5 Kali Lipat lebih Banyak
Mereka diketahui yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan dibantu tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD Dudung Setuju Anggota Paspampres dan TNI AD yang Bunuh Imam Masykur Diadili di Peradilan Koneksitas"
Host: Sandy Yuanita
VP: Januar Imani
# Breaking News # KSAD Dudung Abdurachman # Oknum Paspampres # Imam Masykur # Bunuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.