TRIBUN-VIDEO.COM - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung hukuman berat terhadap tiga oknum TNI yang menewaskan pedagang kosmetik asal Aceh, Imam Masykur.
Dalam keterangan persnya di Mabes TNI AD di Jakarta, Selasa (5/9/2023), Dudung menyatakan pihaknya akan transparan terhadap penanganan kasus ini.
Disinggung soal peradilan koneksitas, Dudung menyambutnya dengan baik.
Menurut Dudung, hukuman untuk tentara akan lebih berat sehingga akan membuat pelaku menderita.
Baca: Keluarga Imam Masykur Beri Pesan Penting kepada Abdullah Puteh, Beri Jawaban Senada dengan Dek Fad
Ia pun memastikan para pelaku dipecat dari kesatuannya
Dudung berharap, hukuman berat untuk para pelaku tersebut dapat membuat mereka merasakan akibat dari perilaku mereka sendiri.
Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Baca: HMI Lhokseumawe Gelar Aksi di Tengah Hujan untuk Menyikapi Kasus Tewasnya Imam Masykur
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat
# Paspampres # Praka RM # penganiayaan # KSAD Dudung Abdurachman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.