Laporan Wartawan Serambi News,Rizwan
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh meringkus 2 orang pelak tindak pidana pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di kabupaten setempat, Sabtu (2/9/2023).
Baca: Kronologi Tragedi Lift Jatuh di Ubud Bali Terdengar Suara Teriakan, Tewaskan 5 Pegawai
Dua pelaku adalah pria MI (20) dan pria RS (57) warga Gampong Meurandeh Suak Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Baca: Momen Anies Ikut Senam Anies Presiden Bersama Ribuan Kader PKS di Medan dalam Apel Siaga
Sedangkan korban remaja yang masih berusia 17 tahun warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat . (*)
# remaja perempuan # Aceh Barat # rudapaksa # Polres Nagan Raya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.