Pemerintah Resmi Ubah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik, Berikut Daftar Penerima Manfaat

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya resmi mengubah syarat penerima subsidi motor listrik.

Sekarang, satu NIK bisa membeli satu unit motor listrik.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tujuan perubahan syarat penerima subsidi ini adalah untuk percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik.

Serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari polusi.

Baca: Ganjar Tolak Tantangan Debat Capres BEM UI karena Masih Gubernur, Rocky Gerung: Alibi Cemen!

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin membeli motor listrik adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik.

Selain syarat penerima subsidi, daftar kendaraan listrik yang mendapat subsidi juga bertambah.

Baca: Uji Emisi Gratis Dalam Rangka Penanganan Polusi Udara Jakarta, Hasilnya Banyak yang Tak Lulus Uji

Kini totalnya 30 merek penerima manfaat.

Beberapa di antaranya ada Smoot Tempur, Smoot Zuzu, Polytron M1, Selis Emax, Selis Agats, Selis Go Plus, Rakata S9 hingga Atom.

Gimana kamu tertarik beli motor listrik?

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Resmi Diperluas, Berikut Merek Penerima Manfaat"

# Syarat # Motor Listrik # Subsidi 

Sumber: Kompas.com
   #subsidi   #motor listrik   #syarat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda