Laporan Wartawan Tribun Tangerang-Gilbert Sem Sandro
TRIBUN-VIDEO.COM - Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Selasa (29/8/2023), sidang beragendakan vonis terhadap Pungky digelar sekira pukul 15.30 WIB di Ruang 8 PN Tangerang.
Setelah menjalani sidang sekira 20 menit, Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, menetapkan vonis terhadap Pungky.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.