Terdakwa Kasus Penipuan Iphone Divonis 4 Bulan, Tak Terima dan Juga Mengaku Korban Rihana Rihani

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Tangerang-Gilbert Sem Sandro

TRIBUN-VIDEO.COM - Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Selasa (29/8/2023), sidang beragendakan vonis terhadap Pungky digelar sekira pukul 15.30 WIB di Ruang 8 PN Tangerang.

Setelah menjalani sidang sekira 20 menit, Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, menetapkan vonis terhadap Pungky.(*)


Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda