Terungkap dalam Sidang Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Lakukan Pencucian Uang melalui Jasa Keuangan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.

Baca: 3 Pelajar Mandi di Sungai Selabung dan Hanyut, 1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Berhasil Ditolong Warga

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Baca: Kesaksian Warga yang Temukan Jasad Imam Masykur di Curug Karawang, Tak Tahu Identitas Korban

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.(*)

# Sidang Perdana # Rafael Alun Trisambodo # Rafael Alun Trisambodo # gratifikasi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda