Laporan Wartawan Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.
Baca: 3 Pelajar Mandi di Sungai Selabung dan Hanyut, 1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Berhasil Ditolong Warga
Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.
Baca: Kesaksian Warga yang Temukan Jasad Imam Masykur di Curug Karawang, Tak Tahu Identitas Korban
Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.(*)
# Sidang Perdana # Rafael Alun Trisambodo # Rafael Alun Trisambodo # gratifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.