Laporan Wartawan Harian Surya,Tony Hermawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Anisa Hardiyanti memeluk erat Aryarota Cumba Salaka sembari menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023). Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.
Baca: Jenazah Imam Masykur Dianggap Mr X saat Pertama Ditemukan, Delapan Hari Tak Diketahui Identitasnya
Mereka merupakan pemeran sekaligus pembuat video asusila berjudul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten porno.
Baca: Ipar Praka RM Campur Tangan dalam Penganiayaan Imam Masykur, Ini Perannya saat Kejadian Pemukulan
Anisa menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa tindakan mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. (*)
# video syur # Kebaya Merah # sidang vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.