TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang menjadi 40 hari.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan perpanjangan masa tahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Penahanan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
Sebelumnya penahanan Panji Gumilang dilakukan selama 20 hari dimulai sejak 2 Agustus 2023.
Baca: Panji Gumilang Mau Damai dengan Anwar Abbas, tapi Kini Tak Bisa Datang Mediasi karena Tak Diizinkan
Baca: Alasan Panji Gumilang Mau Damai dengan Anwar Abbas atas Gugatan Rp 1 Triliun, Singgung Niat Pribadi
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, penyisik masih menunggu hasil penelitian berkas yang telah diserahkan tahap pertama pada 16 Agustus lalu.
Berkas perkara tersebut hingga kini masih di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus dugaan TPPU, sudah naik tahap penyidikan dan ditangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Ramadhan juga membeberkan, penyisik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun pada Rabu (23/8/2023).
Ketiganya adalah pihak bendahara Madrasah Al Zaytum, inisial SM, M, dan NH. (Tribun-Video.com/Saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.