Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka soal Kasus Norma Risma, Dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu dan mantan suami Norma Risma telah ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka.

Mereka berdua dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Dikutip dari Kompas.com pada (24/8), Herlia menyebut bahwa penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.

tak hanya itu, penyidik juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirim.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Baca: PENAMPAKAN Rumah Mewah dr Richard Lee yang Dijual, Nekat Kasih Diskon 50 Persen, Harga Rp 35 Miliar

Sebagai informasi, Herlia menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan Norma Risma tersebut telah ditangani sejak 29 Januari 2023.

Mulai sata itu, diakui bahwa penyidik juga telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Sehingga, pada Rabu (12/7/2023), penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkai.

Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Kasus Perzinaan"

# Norma Risma # perzinaan # Polda Banten # mantan suami

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda