TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video wanita berhijab membuat konten tutorial mengonsumsi daging babi agar halal tengah menjadi perbincangan di media sosial.
Video wanita yang diketahui bernama Dewi Bulan mendapat kecaman warganet.
Video itu pertama kali diunggah melalui akun YouTube Hati Yang Gembira pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Cuplikan video tersebut kemudian viral di media sosial.
Dewi Bulan mengaku, ia merupakan seorang muslim yang berasal dari Indonesia dan.
Sementara, saat ini ia sedang tinggal di Amerika Serikat.
Melalaui videonya, Dewi Bulan memberi penjelasan kepada umat muslim yang ingin makan babi secara halal meski dalam Al-quran dan hadis diharamkan.
Dewi bahkan menjelaskan dan langsung mempraktekkan bahwa hal pertama yang harus dilakukan saat makan daging babi agar halal adalah membaca basmalah.
Kemudian dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah.
Dewi pun langsung menyantap daging babi tersebut menggunakan mie.
Ia juga mengatakan, dirinya telah mengundang beberapa nama tokoh di Indonesia untuk memakan babi.
Sebelum wanita berjilbab, Lina Mukherjee viral lantaran memakan daging babi sambil membaca bismillah.
Tindakannya tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023.
Laporan tersebut menuduhkan bahwa Lina telah menistakan agama dengan membuat konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah.
Kontennya tersebut kini membawa Lina ke balik jeruji besi.
Lina diketahui dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama atas unggahan konten makan kulit babi yang ia lakukan.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi.
Mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
(Tribun-Video.com/ TribunPontianak.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Wanita Berjilbab Makan Daging Babi Diawali Bismillah, Bakal Senasib dengan Lina Mukherjee?
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.