TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Pusat masih terus menyelidiki laporan terkait konten selebgram Oklin Fia atas dugaan penodaan agama dalam kontennya menjilan es krim.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin pada Selasa (22/8/2023) mengatakan Oklin Fia belum ditangkap.
Sebab pihaknya masih meminta keterangan ahli.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat hingga saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi untuk mendapat keterangan ahli.
Polisi juga meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelidiki konten jilat es krim yang dibuat Oklin Fia, apakah konten tersebut termasuk pornografi atau tidak.
Baca: BREAKING NEWS: Pelapor Minta Oklin Fia Dicekal, hingga Bawa Surat MUI & Video Remake Jilat Es Krim
Baca: Inilah Sosok Selebgram Cantik asal Bogor Diciduk karena Judi Online, Penampilannya Bak Oklin Fia!
Selain itu, polisi juga meminta keterangan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) karena konten jilat es krim di depan kelamin pria.
Laporan itu dilayangkan PB SEMMI ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
Mereka menganggap Oklin Fia melanggar asusila dna menodai agama.
Awalnya Oklin hanya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena membuat konten tak senonoh menggunakan jilbab.
Namun kemudian sang selebgram juga dilaporkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)
# Majelis Ulama Indonesia # Kombes Komarudin # Oklin Fia # Polres Metro Jakarta Pusat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.