Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Jalani Rekonstruksi Kasus, Sebut Tikam Korban Sebanyak 30 Kali

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM, BEJI - Sebanyak 50 adegan diperagakan Altafasalya Ardnika Basya (23) dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).

Sekedar informasi, baik korban dan pelaku merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia.

Rekonstruksi ini pun berlangsung di lokasi kejadian yang merupakan kamar kos korban, di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok.

Dalam rekonstruksi tersebut, Altafasalya menyebut dirinya menghabisi nyawa Naufal Zidan dengan 30 tusukan menggunakan pisau lipat.

Hal itu dikatakan Altafasalya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok yang turut hadir, Alfa Dera.

"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023).

"Kemarin pas dicek ada 30 (tusukan), pak," jawab Altaf.

Baca: Teriak Histeris Maling yang Dikurung di Kamar Lalu Dijahili Pakia Ular, Bikin Warga Cekikikan

Selesainya, Altaf pun kembali memperagakan adegan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UI Bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023) siang.

Saat itu, jasad korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam sebanyak dua lapis, dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya.

Penyelidikan pun dilakukan pasca penemuan korban, hingga akhirnya dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Zidan.

Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah kakak tingkat almarhum di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya (23).

Altaf pun mengakui seluruh perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban. Ia mengaku motif dari pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta korban, karena ia sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan gagal bermain saham Crypto hingga merugi puluhan juta rupiah.

Saat ini, Altaf sudah mendekap dibalik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Altaf Pembunuh Mahasiswa UI saat Rekonstruksi: Ada 30 Tusukan ke Korban

# Depok # pembunuhan # Mahasiswa UI # rekonstruksi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda