Kado Remisi Hingga Revisi Hukum Narapidana HUT ke-78 RI, Berikut Nama-namanya

Editor: winda rahmawati

Video Production: Bayu Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dijelaskan Rika, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berikut ini para koruptor yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada hari kemerdekaan 2023:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed
2. Joko Priono Bin Kari
3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu
5. Agus Suseno Bin Soegihono
6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
8. Almubarak Bin Umar
9. Wiyono, S.E. Bin Suparman
10. Drs.Raja Erisman M.Si Bin Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin
12. Soeharto Bin Yakoen
13. Sudarsono Bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun
16. Johan, S.Pd.K Bin Puding (*)

VP: Bayu Pratama

# Narapidana # HUT ke-78 RI # Remisi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda