Irwan Hermawan Disebut Diberi Uang oleh Seseorang Sebesar Rp 27 M untuk Uang Pengganti Pidana

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail mengeklaim telah mengembalikan uang Rp 27 Miliar ke Penyidik Kejagung.

Diketahui Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Menurut Maqdir, uang Rp 27 M itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti pidana kasus kliennya.

"Ini kepentingan Irwan adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang, yang pernah ia terima. Nah itulah soal 27 (miliar rupiah) kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," kata Maqdir saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Maqdir mengaku tidak tahu siapa yang memberikan uang itu kepada Irwan.

Namun ia menyebut ada orang yang membantu Irwan dengan memberikan uang tersebut.

"Ada orang yang membantu Irwan, (uang) bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tangung jawab Irwan," imbuh dia.

Diketahui uang Rp 27 Miliar itu telah diserahkan pada Kamis (13/7/2023) lalu ke penyidik Kejagung.

Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan terkait temuan uang Rp 27 Miliar tersebut.

Kejagung juga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang tersebut.(Tribun-Video.Com/Kompas.com)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Rania

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Maqdir Ismail: Irwan Diberi Uang Rp 27 Miliar untuk Pengganti Pidana Kasus Korupsi BTS 4G

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda