TERHERAN-HERAN, Hotman Paris Bingung Pria Ditahan seusai Kalungkan Bendera Indonesia pada Anjing

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan, viral video seorang pria berinisial RH mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing untuk memeriahkan HUT RI.

Adapun, ia kemudian meminta maaf atas aksinya yang dinilai sebagian pihak menghina lambang negara.

Namun, rupanya polisi tetap melanjutkan kasus kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Terkait hal itu, pengacara kondang Hotman Paris pun buka suara.

Pada Minggu (13/8), melalui akun Instagramnya Hotman Paris mempertanyakan, di mana letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.

"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau."

Baca: Kelanjutan Kasus Pemasangan Bendera Merah Putih di Leher Anjing di Riau, Ditetapkan Jadi

"Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing."

"Pertanyaan, di mana unsur pidana?," ungkap Hotman.

Ia kemudian memberi contoh kejadian puluhan tahun lalu, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera merah putih dililitkan di sekitar kereta yang ditarik hewan tersebut.

Menurutnya, hal itu selama ini bukan termasuk pidana, namun sebagai kebiasaan.

Oleh sebab itu, Hotman Paris pun memohon kepada pihak kepolisian untuk memikirkan kembali, di mana unsur pidana dalam kasus RH ini.

Sebagai informasi, RH merupakan karyawan sebuah perusahaan di Riau.

Kasus ini terjadi di tempat kerjanya tersebut, di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Baca: Pria Riau Ditahan usai Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing, Hotman Paris Tanyakan Unsur Pidana

Saat itu, RH mengalungkan bendera ke leher anjing berwarna cokelat, mengaku untuk memeriahkan kemerdekaan RI.

Aksinya tersebut sempat ditegur oleh karyawan lain, karena merasa tak tepat jika lambang negara dipasangkan kepada hewan.

Adapun, meski RH sudah meminta maaf seusai viralnya video teguran tersebut, polisi tetap melanjutkan kasus.

RH pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8) karena dinilai menghina lambang negara.

Saat ini, ia tengah ditahan di Polres Bengkalis, Riau.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana


# Hotman Paris # Bendera Indonesia # kalung # anjing # menghina

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda