Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Advokat, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Berdasarkan pantauan, Kamaruddin hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.