TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M yang menabrak balita hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Perluas Cakupan Layanan Air Bersih bagi Warga, Pemkab Bekasi Resmikan SPAM Tambun Utara
Polisi telah menetapkan tersangka pasca pemeriksaan yang dilakukan.
Baca: Ketua Partai Buruh Jateng Bakal Laporkan Penyebar Hoaks Said Iqbal Asyik Makan Mewah ke Bareskrim
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Kompol Ikhwan Syukuri saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023). (*)
# oknum # Anggota DPRD Lampung # Tabrak Balita # Okta Rijaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.