TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa meminta publik turut mengawasi kasus dugaan suap eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Pasalnya, menurut Andika, kasus apapun yang sudah ditangani oleh peradilan, baik militer maupun sipil, tidak menjamin adil atau tidak proses hukumnya.
Adapun diketahui, saat ini penanganan kasus Kabasarnas ini berada di peradilan militer.
Imbauan untuk mengawasi kasus dugaan korupsi ini diungkapkan Andika dalam program GASPOL! kompas.com yang tayang pada Jumat (11/8).
"Di segala sektor tetap harus ada pengawasan. Karena tanpa pengawasan kita akan kehilangan perkembangan."
"Tidak bisa kita berasumsi atau berharap, oke sudah masuk proses, ya sudah pasti akan berjalan sesuai rencana, enggak juga," kata Andika.
Ia kemudian menyinggung kasus-kasus hukum yang belum lama ini menarik perhatian publik.
Dengan adanya pengawasan ketat dari publik, hal itu membuat hakim, penyidik, maupun penuntut berpikir jika ingin bermain-main.
Lebih lanjut Andika menyampaikan, proses hukum terhadap kasus korupsi (tipikor) dan sejenisnya biasanya terbuka, tidak tertutup untuk umum.
Sehingga, publik bisa mengawasi jalannya kasus.
Terlebih, kasus hukum terkait Kabasarnas ini melibatkan jabatan sipil, sehingga publik berhak untuk tahu.
Adapun, menyinggung soal sempat adanya polemik antara KPK dengan TNI seusai penetapan tersangka terhadap Henri, Andika menilai itu hanya masalah teknis.
Adapun, masalah tersebut tidak menggugurkan proses hukum.
Secara prinsip, kasus yang melibatkan anggota TNI aktif memang diproses di bawah peradilan militer.
Namun, menurutnya, KPK juga merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk korupsi, suap, hingga gratifikasi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas "
#andikaperkasa #kabasarnas #suap #peradilanmiliter #puspomtni #henrialfiandi #panglimatni
Respons Eks Panglima TNI Soal Kasus Kabasarnas: di Peradilan Militer atau Sipil Tidak Menjamin Adil
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.