TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri kembali menerima laporan terhadap Rocky Gerung atas kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi.
Setelah bertambah, kini jumlah laporan kasus tersebut menjadi 25.
Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri dan Polda jajaran yang ada di Indonesia.
Laporan yang masuk ke Polda langsung ditarik ke Bareskrim Polri.
Baca: Terungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Yosua Samosir, Tewas Ditikam Anggota Kopasgat TNI AU
Baca: Terungkap Motif Pembantaian Sadis di Depok Tewaskan Ibu & Ayah Luka Parah, Anak Diduga Jadi Dalang
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (11/8/2023).
Djihandani menambahkan, kini Bareskrim dan Polda sedang melaksanakan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, pihak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk kasus yang menjerat Rocky Gerung.
Soal pemanggilan Rocky Gerung, Bareskrim Polri menyebut beli, ada rencana. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Barang Bukti dan Keterangan Ahli Belum Lengkap, Bareskrim Polri Tunda Panggil Rocky Gerung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.