Selama Juli, Polisi Ringkus 8 Warga Aceh yang Jadi Tersangka Pengedar Narkoba, 6 Paket Disita

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya, Aceh menangkap 8 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebangak 8 tersangka ditangkap adalah penindakan selama bulan Juli 2023 pada sejumlah lokasi terpisah di Nagan Raya.

Baca: LIVE: Terkenal sebagai Kampung Narkoba, Kampung Boncos Kembali Digerebek Polisi, Selasa 8/8/2023

Baca: Polres Ciduk 10 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Ciamis, 1 di antaranya Perempuan

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6 paket dengan berat 10 gram lebih sebagai barang bukti (BB).

Hingga kini, sebanyak 8 tersangka masih ditahan dan kasusnya dalam pengembangan kepolisian di Nagan Raya, Aceh. (*)

Host: Yustina Kartika
Vp: Yohanes Anton

# Nagan Raya # kasus narkoba # Polres Nagan Raya # penyalahgunaan narkoba

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda