TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak sudah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video porno.
Ia mengklaim ANS Kosasih menjadi pemeran dalam 6.000 video porno.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kamaruddin pada (5/1/2023).
Baca: Bareskrim Periksa Kamaruddin seusai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik tapi Minta Ditunda
Menurutnya, kasus tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, kini Kamaruddin telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/8/2023).
Baca: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
Kosasih menuding Kamaruddin SImanjuntak menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Meski Serahkan 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen ke Bareskrim
# Kamaruddin Simanjuntak # tersangka # PT Taspen # ANS Kosasih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.