TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan nampak sepi tak terurus pada Rabu (9/8/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, terlihat masih terpasang garis polisi yang sudah luntur dan tak utuh masih terpasang di bagian pagar rumah Ferdy Sambo itu.
Di samping itu, masih terlihat stiker berlogo Bareskrim Polri yang juga masih menempel di pagar rumah tersebut.
Di bagian teras dan halaman rumah, nampak tak teturus karena banyaknya daun-daun kering yang berserakan hingga rumput yang mulai meninggi.
Satpam Komplek Polri Abdul Zapar mengatakan rumah dinas yang tak terurus itu karena memang sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.
Baca: TKP Pembunuhan Brigadir J Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Terbengkalai: Setahun Tak Terurus
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Namun, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Tribunnews.com juga mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sama seperti di rumah dinas, rumah pribadi tersebut nampak sepi baik di dalam maupun di bagian luar rumah.
Hanya saja, untuk di rumah pribadi tersebut terawat tak seperti di lokasi tewasnya Brigadir J yakni di rumah Komplek Polri tersebut.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Baca: Kuasa Hukum Yosua Minta Rumah Duren Tiga Dijadikan Museum, Pengingat agar Tak Ada Kejahatan Lagi
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023
Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong
# rumah dinas Ferdy Sambo # Duren Tiga # kasus pembunuhan berencana Brigadir J # Brigadir J tewas ditembak # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.