TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada intervensi dalam putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
MA telah memangkas hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca: TKP Pembunuhan Brigadir J Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Terbengkalai: Setahun Tak Terurus
Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun.
Baca: Respons Kekasih Brigadir J seusai Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama Tetap Sabar
Terkait hal itu Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada lobi-lobi politik.
Keluarga Brigadir J mengaku sedih dan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dkk. (Tribun-Video/Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Jamin Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
# HOT TOPIC # Brigadir J # Ferdy Sambo # pembunuhan # Mahkamah Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.