TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhirnya angkat bicara soal kasus anggota TNI geruduk Mapolrestabes Medan.
Mayor Dedi Hasibuan, perwira menengah dari Kodam I/Bukit Barisan terancam mendapat hukuman.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tindakan Mayor Dedi Hasibuan melanggar aturan dan bukan atas nama institusi saat menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Laksamana Yudo Margono telah meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turun tangan mengusut peristiwa penggerudukan oleh sejumlah prajurit aktif itu.
“Saya perintahkan Komandan Puspom TNI, langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Menurut Yudo, yang terjadi akhir pekan lalu itu adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi, termasuk bukan atas nama pangdam, bukan atas nama institusi kodam.
Perintah sejenis, menurutnya, juga telah ia layangkan kepada pangdam terkait.
Baca: Aksi Pria Kayuh Sepeda Sambil Bawa 3 Kendi di Atas Kepala, Keseimbangan di Atas Rata-rata
Ia mengakui, tindakan prajurit aktif yang menggeruduk Mapolrestabes Medan itu "kurang etis" dan pemberitaan terkait peristiwa tersebut dapat menjadi bukti awal bahwa memang terjadi penggerudukan semacam itu.
Yudo Margono berjanji TNI akan bertindak tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran serta tak akan melindungi siapa pun.
"Jadi, jika ada hal yang seperti itu, kita langsung menindaklanjuti. Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi," kata mantan KSAL tersebut.
Terlepas dari aksinya yang mengajak sejumlah anggota lainnya ke Mapolrestabes Medan, permohonan surat penangguhan penahanan tersangka mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) diajukan Mayor Dedi Hasibuan ternyata sudah seizin dari Kodam I/Bukit Barisan.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga," kata Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
"Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya.
Terkait permohonan itu, menurut Rico, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
Baca: BREAKING NEWS: ARH Mafia Tanah Saudara Mayor Dedi Laporkan Petugas Polrestabes Medan ke Polda Sumut
"Bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
Namun kembali ditegaskan Rico, menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan si terduga mafia tanah, itu sifatnya pribadi.
"Itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan. Antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan ini masih memiliki hubungan kekerabatan," katanya.
Sehingga Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Yang bersangkutan datang ke Maporestabes Medan atas nama pribadi, termasuk menjadi penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," kata Rico.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Hasibuan Terancam Hukuman, Polisi Militer Diperintahkan Usut Penggerudukan Mapolrestabes Medan
# Mayor Dedi Hasibuan # Mapolrestabes Medan # Yudo Margono # Mayor Hasibuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.