Kasus Rocky Gerung Tak Bisa Diproses Begitu Saja, Pengamat: Harus Jokowi Sendiri yang Melapor

Editor: winda rahmawati

Video Production: Mahfud Cahyo Saputra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum turut angkat bicara terkait kasus tuduhan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung ke Presiden Joko Widodo.

Pengamat Politik itu juga telah dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang tersebar melalui potongan video yang tersebar di media sosial.

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon menilai pihak Kepolisian tidak bisa begitu saja menerima laporan terkait kasus itu.

"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ucap Boris.

Hal itu diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya, selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.

Baca: Anggotanya Diduga Diintimidasi Puluhan TNI, Kapolda Sumut Tak Ada Pembelaan Kini Ikut Mengaminkan

Baca: Rumah Rocky Gerung Tak Aman Lagi Buntut Kritik Pedas ke Jokowi, Dilempari Telur & Tomat Pendemo

Menurut Boris, kalau yang dilaporkan adalah soal penghinaan kepada presiden tapi bukan Jokowi langsung yang melapor tapi laporan tersebut diterima, maka itu tidak tepat.


Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi sudah diterima Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.

Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan. (*)


Artikel ini tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Laporan Penghinaan Rocky Gerung tak Bisa Diproses Begitu Saja, Harus Jokowi Sendiri yang Melapor"

# Rocky Gerung # Pengamat # Jokowi   # hukum

Sumber: TribunSolo.com
   #Jokowi   #Pengamat   #Rocky Gerung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda