Pakai Rompi Oranye, Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Bersama 5 Saksi Lain Terkait Kasus TPPU

Editor: winda rahmawati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin (7/8/2023).

Kabar pemeriksaan Panji Gumilang terkait TPPU dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam pemeriksaan ini, ada total lima saksi yang diperiksa.

Meski begitu, Brigjen Whisnu tak merinci soal identitas dan kapasitas dari kelima saksi tersebut.

Whisnu juga menambahkan, kasus TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan.

Baca: Kader PSI Ramai-ramai Mundur dan Pilih Dukung Ganjar, Tak Terima Partainya Main Mata dengan Prabowo

Baca: Wilda Nurfadhilah Beri Sindiran dari Suasana GOR di Vietnam Full DIGRATISKAN TIKETNYA, buat BPBVSI?

Selain itu, polisi juga belum akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji Gumilang terancam pasal soal penistaan agama dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribun-Video.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Saksi Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

VP: Yogi Putra

# panji gumilang # ponpes alzaytun # alzaytun # ajaran sesat # aliransesat # penistaanagama #tersangka # pencucian uang

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda