TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin (7/8/2023).
Kabar pemeriksaan Panji Gumilang terkait TPPU dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Dalam pemeriksaan ini, ada total lima saksi yang diperiksa.
Meski begitu, Brigjen Whisnu tak merinci soal identitas dan kapasitas dari kelima saksi tersebut.
Whisnu juga menambahkan, kasus TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: TERSANDUNG Banyak Kasus Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga juga Terjerat Kasus KORUPSI
Baca: Belum Tuntas Kasus Penistaan Agama, Kini Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus Penggelapan Dana & TPPU
Selain itu, polisi juga belum akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji Gumilang terancam pasal soal penistaan agama dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Saksi Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini
#panjigumilang #ponpesalzaytun #penggeledahan #rumahpanjigumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.