Pelaku Rudapaksa Pelajar Berpura-pura Jadi Driver Ojek Online, Seorang Residivis Pencurian

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok pelaku rudapaksa seorang siswi di Kendari, Sulawesi Tenggara ternyata seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com pada (7/8), sosok pria tersebut berinisial MIS (27), ditangkap polisi pada (6/8) sekira pukul 21.00 Wita.

Terbaru, lokasi penangkapan di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Update kasus itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi pada (7/8/2023).

Fitrayadi mengungkap sosok MIS yang kini ditangkap ternyata adalah residivis dan sebelumnya sudah divonis tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut diterima pria yang kembali menjadi tersangka tersebut juga dalam kasus rudapaksa.

Pelaku ternyata sedang menjalani pembebasan bersyarat atas vonis tujuh tahun yang diterimanya tersebut.

“Tersangka sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya.

Baca: Fakta Polisi Bersepatu Viral Masuk Masjid dan Usir Warga yang Salawatan: Ini Hanya Aula

“Sedang menjalani pembebasan bersyarat,” jelas Kasatreskrim Polresta Kendari menambahkan.

Sebagai informasi penting, MIS terjerat dua kasus.

Pertama, rudapaksa terhadap anak di bawah umur berstatus pelajar berinisial RN (15) di ibu kota Provinsi Sultra.

Pelaku merudapaksa korban dengan modus berpura-pura sebagai ojek online atau driver ojol.

Kasus lainnya adalah pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan wanita berinisial MDR (33) pada (5/8) lalu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ternyata Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi dan Penganiaya Wanita di Kendari Residivis Kasus Pelecehan

#rudapaksa #pencabulan #ojekonline #ojol #kendari

Sumber: Tribun Sultra
   #rudapaksa   #siswi   #Kendari   #residivis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda