Tak Lagi Jadi Terpidana atas 2 Kasus, Napoleon Bonaparte Disebut Kembali Aktif Jadi Anggota Polri

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai bebas dari penjara karena dua kasus pidana, Irjen Napoleon Bonaparte kini kembali aktif bertugas sebagai anggota Polri.

Pengacara Napoleon Bonaparte menyebut bahwa kliennya kini tengah menunggu masa pensiun.

Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengaku tak tahu pasti jabatan yang diemban oleh kliennya.

Tak hanya itu, Ahmad Yani juga belum mendapatkan informasi mengenai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap jenderal bintang dua itu.

"Iya sampai sekarang masih aktif kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Sejauh ini Polri belum memberikan informasi ataupun pernyataan terkait sidang KKEP terhadap Napoleon.

Diberitakan sebelumnya, Napoleon Bonaparte sudah bebas dari penjara sejak 17 April 2023 melalui program pembebasan bersyarat.

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte terjerat dua kasus pidana sekaligus.

Baca: Bareskrim Polri Tegas Ambil Alih 13 Laporan soal Kasus Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi

Baca: Cerita Novel Baswedan seusai Dipecat dari KPK Gara-gara Tak Lulus TWK, Kini Pilih Kerja Bantu Polri

Pertama, terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama terdakwa Djoko Tjandra.

Kemudian yang kedua, penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan terhadap M Kece.

Dalam perkara ini, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen

#irjen #napoleon #kembali #tugas

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda