TRIBUN-VIDEO.COM - ARH, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN kini dibebaskan.
Hal ini terjadi setelah puluhan prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan dan terlibat debat panas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan langsung memberikan reaksi keras.
ARH merupakan tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II yang kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.
Baca: Puluhan Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Anggota Komisi III: Bisa Turunkan Kredibilitas
Penahanannya ditangguhkan setelah saudaranya Mayor Dedi Hasibuan berdebat panas dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mayor Dedi berjanji akan mendatangkan ARH jika ada pemanggilan.
ARH setelahnya naik ke mobil jemputan mengenakan kaus biru.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD.
Baca: Detik-detik Puluhan TNI Geruduk Mapolresta Medan hingga Kepung Kasat Reskrim, Ini Kronologinya
Ia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan wewenang dari personil polri/penyidik.
Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.
LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.
Irvan juga meminta kepada Pandam I/BB dan Kapolda sumut harus menindak anggotanya apabila anggotanya melakukan kesalahan.
Pasalnya, Mayor Dedi sempat menyebut jika ada diskriminasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap ARH. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SOSOK Tersangka Mafia Tanah yang Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan
Host: Tini Afshin
VP: Valen
# mafia tanah # bebas # Polrestabes Medan # prajurit TNI # Pemalsuan # surat tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.