Imbas Ketapel Guru SMA: Residivis Pencurian dan Kekerasan Tahun 2014 Ini, Terancam 16 Tahun Penjara

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Update kasus guru SMA diketapel wali murid, ternyata pelaku seorang residivis hingga terancam 16 tahun penjara.

Dikutip dari TribunBengkulu.co pada (7/8), pelaku diketahui berinisial AJ (45), telah menyerahkan diri pada Sabtu (5/8) malam.

Anggota keluarga AJ bernama Rahman mengatakan bahwa pelaku kabur di kawasan perkebunan dan mengaku tak berani pulang.

"Tidak ada niatnya untuk itu, dia kabur karena takut saat melihat mata guru itu berdarah," ujar Rahman.

AJ ternyata seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curat) pada tahun 2014.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, saat konferensi pers Minggu (6/8/2023).

"Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Dikutip dari Tribunnews.com pada (7/8), atas perbuatan terbarunya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Baca: Dengar Suara Gemuruh, Warga Ngargoyoso Karanganyar Kaget Rumahnya Tertimpa Pohon akibat Longsor

Baca: Jalan di Labuha Halmahera Selatan Tergenangi Banjir Setinggi Mata Kaki, Pengendara Diminta Hati-hati

Juga Subsider pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsider 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Guru SMA Diketapel Wali Murid , Pelaku Seorang Residivis hingga Terancam 16 Tahun Penjara

#kekerasan #guru #ketapel #walimurid #sma #residivis

Sumber: Tribunnews.com
   #Wali Murid   #residivis   #ketapel   #pencurian
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda