TRIBUN-VIDEO.COM - Aktivis Rocky Gerung rupanya tak hanya dilaporkan ke polisi baik melalui Polda maupun Bareskrim Polri buntut menghina Presiden Jokowi.
Ternyata, Rocky Gerung juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh David Tobing.
Dalam gugatannya tersebut, David meminta agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara seumur hidup.
David Tobing sendiri merupakan seorang Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca: Rumah Rocky Gerung Tak Aman Lagi Buntut Kritik Pedas ke Jokowi, Dilempari Telur & Tomat Pendemo
Gugatan itu dilayangkan David pada (3/8/2023) lalu.
Setelah digugat, Rocky Gerung dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada (22/8/2023) mendatang.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia bakal menjadi Ketua Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Baca: PDIP Luluh seusai Rocky Gerung Minta Maaf, Susno Duadji Nilai Kritikan Justru Naikan Pamor Jokowi
Dalil gugatan berdasarkan berkas gugatan ini, David merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian pada dirinya selaku WNI.
Ia menilai tindakan Rocky gerung tak hanya merusak harkat dan martabat kepala negara tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Dalam gugatannya, David mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber.
Baca: Rocky Gerung akan Jalani Sidang Perdana Buntut Hina Presiden di PN Jaksel 22 Agustus 2023 Mendatang
Baik di dalam pertemuan-pertemuan secara online ataupun offline.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.
Sebab dikhawatirkan, Rocky Gerung bisa mengulangi perbuatannya jika tidak diberhentikan sebagai pembicara.
Selain itu, David juga khawatir apabila aksi yang dilakukan Rocky Gerung bisa ditiru oleh warga negara lainnya.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," tuturnya.
Ia pun berharap Rocky Gerung hadir pada sidang perdana pada (22/8/2023) dan menjujung tinggi proses hukum.
"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," tandas David. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rocky Gerung Digugat ke Bareskrim dan PN Jaksel, Bakal Dilarang Jadi Pembicara Seumur Hidup
Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari
# Rocky Gerung # digugat # Hina # Presiden Jokowi # pembicara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.