Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Aksi Anggota TNI Kepung Mapolrestabes Medan: Patut Diduga Intimidasi

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka dengan membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan jadi sorotan.

Diketahui, tersangka tersebut adalah sosok yang terkait kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan PTPN.

Selain jadi sorotan, tindakan Dedi itu juga menuai banyak kritik, salah satunya dari Al-Araf, Ketua Centra Initiative, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Kritikan itu diungkapkan Al-Araf dalam keterangan tertulis pada Senin (7/8).

Baca: Tampang ARH, Sosok yang Buat Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan, Kini Berhasil Dibebaskan?

Di situ ia menilai, upaya TNI mendatangi mapolres patut diduga sebagai tindakan intimidasi.

Hal itu, tentunya tidak dibenarkan dalam negara hukum.

Tindakan tersebut juga dapat mengganggu serta merusak jalannya proses penegakan hukum.

"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," ujarnya.

Baca: Kronologi Anggota TNI Diduga Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila, Niat Lerai Keributan Malah Dianiaya

Menurut Al Araf, dalam negara hukum, siapapun termasuk anggota TNI, tak boleh melakukan upaya-upaya intimidasi.

Yakni, dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Sehingga, kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana.

Adapun, evaluasi dan penghukuman ini dipercaya akan memberi kepastian kejadian kurang mengenakkan seperti itu tidak terulang.

Baca: BREAKING NEWS: Anggota TNI Diduga Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila, 4 Markas PP di Semarang Dirusak

Sebagai informasi, sebelumnya pada Sabtu (5/8) sekira pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.

Mereka dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Yakni, untuk mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mereka ingin kejelasan, soal kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH, saudara Mayor Dedi Hasibuan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koalisi Masyarakat Sipil: Kejadian di Mapolrestabes Medan Tidak Dibenarkan dalam Negara Hukum

Host: Nina Agustina
Vp: Irvan

# Masyarakat # kritik # Anggota TNI # Polrestabes Medan # intimidasi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda