TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak fakta-fakta baru di balik penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Indramayu.
Rupanya, penggeledahan tak hanya untuk mengungkap kasus terkait sang pimpinan ponpes, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Tetapi, penggeledahan juga dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama, Menag Yaqut Cholil: Itu Belum Tentu Penyesatan
Fakta tersebut diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD saat ditemui di Cirebon pada Sabtu (5/8/2023).
"Ya sekarang kan sudah mulai diproses, kemarin sudah digeledah, kan?" ujar Mahfud.
Menurut Mahfud MD, dalam penanganan terkait TPPU, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jabar juga ikut terlibat.
Pohak-pihak tersebut juga sudah masuk ke Al-Zaytun untuk mencari bukti terkait adanya TPPU.
Sehingga, kasus TPPU juga sudah dalam penanganan.
Baca: Pesan Panji Gumilang di Balik Jeruji Besi ke Jutaan Masyarakat Al Zaytun: Jangan Mudah Terprovokasi
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat di Ponpes Al Zaytun pada Jumat (4/8).
Penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 15.00-21.00 WIB.
Dikabarkan, dalam proses penggeledahan tersebut, pihak Polres Indramayu membantu dalam hal pengamanan.
Baca: Nasib Al Zaytun, Digeledah Bareskrim Setelah Panji Gumilang Ditahan di Rutan
Terkait hasil sitaan dari penggeledahan, selanjutnya akan disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahfud MD Ungkap Maksud Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Tidak Cuma Terkait Kasus Penistaan Agama
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # Al Zaytun # penggeledahan # penistaan agama # Panji Gumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.