TRIBUN-VIDEO.COM - Keinginan Samanhudi Anwar agar diadili di Pengadilan Negeri Sragen atau Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar gagal.
Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi.
Baca: Tak Pandang Bulu, Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Seusai Prosedur
Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)
# Pengadilan Negeri # Samanhudi Anwar # perampokan # Sragen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.