Eksepsi Mantan Walkot Blitar atas Kasus Perampokan Rumah Dinas Ditolak, Sidang Tetap di PN Surabaya

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Keinginan Samanhudi Anwar agar diadili di Pengadilan Negeri Sragen atau Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar gagal.

Majelis hakim menolak eksepsi Samanhudi.

Baca: Tak Pandang Bulu, Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Seusai Prosedur

Sidang membahas pokok akhirnya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)


# Pengadilan Negeri # Samanhudi Anwar # perampokan # Sragen

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda