Kejati Tetapkan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Tersangka Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Editor: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Aset milik Pemprov NTT seluas 31.670 m² terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, menyebut tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

(*)

Baca selengkapnya disini


# Pemprov NTT # Labuan Bajo # Manggarai Barat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda