TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Aset milik Pemprov NTT seluas 31.670 m² terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, menyebut tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
(*)
Baca selengkapnya disini
# Pemprov NTT # Labuan Bajo # Manggarai Barat #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.