TRIBUN-VIDEO.COM, Jakarta - Rocky Gerung hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Usai ia mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata 'bajingan'.
Rocky mengungkap kata bajingan ini justru memiliki arti keakraban.
Dalam unggahan pada video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8/2023).
Bahkan, ia mengatakan kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran.
Ia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.
Baca: Bela Rocky Gerung, Demokrat & Nasdem Sebut Kritikan Berujung Polemik Dugaan Hina Jokowi Masih Wajar
Rocky mengaku tak bermaksud menyerang Jokowi secara pribadi.
Malah ia merasa heran karena para relawan Jokowi yang malah melaporkannya ke polisi, sementara Jokowi tidak melakukan.
Untuk diketahui, relawan Jokowi sempat hendak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim pada Senin (31/7).
Ia terjerat Pasal 218 ayat 1 KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden.
Dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun laporan itu ditolak, dan kemudian diarahkan menjadi pengaduan masyarakat.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rocky Gerung “Ngeles” Usai Sentil Jokowi Pakai Kata 'Bajingan' Sebut Tak Menyerang Secara Pribadi
# Jokowi # Rocky Gerung # Relawan Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.