TRIBUN-VIDEO.COM - Penetapan 4 tersangka korupsi dana BOK tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kaur, Senin 31 Juli 2023 bertempat di aula Kantor Kejari Kaur.
Tersangka yakni Darmawansyah (D-m) Kepala Dinas Kesehatan, Gusdianrjo (G-s) Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Indah Fuji Astuti (I-F) Kepala Puskesmas kaur Tengah dan Ricke James Yunsen (R-J) Kepala Puskesmas Kaur Utara (Puskesmas Padang Guci.
Keempat tersangka ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan selama 20 hari terhitung 31 Juli sampai 19 Agustus 2023,dalam rangka proses penyelidikan.
Sementara itu juga untuk diketahui estimasi kerugian negara sementara ini berkisar Rp 310 juta dari pengunaan dana BOK tahun 2022 yang diperuntukkan untuk 16 puskesmas di Kabupaten Kaur.
Baca: Keluarga Redho di Pangkalpinang, Korban Mutilasi di Jojga Berharap Tubuh Korban Bisa Dibawa Pulang
Sementara untuk kerugian negara tersebut saat ini , Kejari Kaur masih akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.(*)
#korupsi #danabok #puskesmas #kejari #kaur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.