TRIBUN-VIDEO.COM - Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Puspon TNI.
Pasalnya, pihak TNI masih akan melakukan penyelidikan setelah kasus dugaan korupsi ini diserahkan oleh KPK.
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid lantas memberikan kritikannya.
Sebelumnya, Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.
Namun, status tersangka tersebut dinilai tak pas dilakukan KPK.
Baca: Novel Baswedan Sirdir Ketua KPK Firli Bahuri Tak Bertanggung Jawab Atas Kasus OTT Basarnas
Penetapan tersangka disebut hanya boleh dilakukan militer TNI lantaran Henri masih menjadi prajurit aktif.
Usman lantas menyebut, tindakan Puspom TNI tersebut sebagai wujud inkonsitensi kebijakan.
"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Minggu (30/7/2023).
Dirinya lalu menyinggung jabatan yang dapat diemban oleh anggota TNI.
Menurutnya, prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil.
Akan tetapi mereka tak mau tunduk pada hukum sipil saat korupsi.
Baca: Pegawai KPK GERAM Tuntut Firli Mundur karena Salahkan Penyidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas
"Prajurit TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil. Ini inkonsistensi kebijakan," imbuhnya.
Usman Hamid menegaskan, Basarnas merupakan lembaga dengan jabatan sipil.
Oleh karena itu, kasus hukum yang menjerat pejabat Basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Cabut Status Tersangka Kabasarnas, Usman Hamid: Aneh, Mau Jabatan, Tapi tidak Tunduk Hukum Sipil
Host: Tini Afshin
VP: Fegi
# henri alfiandi # kasus korupsi # tni # kpk # usman hamid # kabasarnas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.