TRIBUN-VIDEO.COM - Panji Gumilang akan dijemput paksa oleh Bareskrim Polri jika tidak memenuhi panggilan lagi dalam kasus penistaan agama.
Bareskrim kembali melayangkan panggilan kepada Panji Gumilang pada (1/8/2023).
Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan, penjemputan paksa tersebut merupakan wewenang yang harus dilakukan.
Baca: BREAKING NEWS: Bareskrim Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi, Akan Dipanggil 1 Agustus
Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
Sementara itu, Djuhandani menuturkan, hingga kini sudah ada tiga laporan dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.
Dalam kasus ini, diduga Panji Gumilang akan menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara.
Baca: Bila Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan, Panji Gumilang Diancam akan Dijemput Paksa Polisi
Ia bahkan mengatakan siap membela Panji Gumilang soal kasus penistaan agama ini.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Mendampingi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bareskrim # Panji Gumilang # Al Zaytun # Bareskrim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.