TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Kejari Jakarta Pisat, Kejari Solo dan Sukoharjo, melakukan pemantauan aset yang disita eksekusi milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Aset ini di antaranya tersebar di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan juga Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
Sejumlah aset Benny Tjokro yang disita eksekusi Kejagung seperti Pandawa Water World di Sukoharjo dan beberapa petak lahan di wilayah Benteng Venstenberg di Solo.
Kemudian di Kecamatan Grogol ada setidaknya 35 bidang aset.
Total, luasan tanah yang disita mencapai Rp 83.339 meter persegi.
Aset yang dimaksud tersebar di satu bidang di Desa Telukan, lima bidang di Desa Gedangan yang merupakan kawasan Pandawa Water World, 28 bidang di Desa Madegondo, dan satu bidang di Desa Kwarasan. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Sosok Benny Tjokro Terpidana Korupsi yang Asetnya Disita, Termasuk Cagar Budaya Benteng Vastenberg
Baca: Benteng Vastenburg Ikut Disita Imbas Kasus Korupsi Benny Tjokro, Izin Kegiatan Harus ke Kejari
#BennyTjokrosaputro #jiwasraya #korupsi #tipikor #solo #jawatengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.