TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria asal Bone, Sulawesi Selatan, inisial AI (22) diringkus unit Tipidter Polres Nunukan pada Minggu (23/07/2023), siang karena mengancam akan menyebar video asusila mantan pacarnya.
Baca: Kondisi Terkini Keluarga yang Tertimbun Tambang Emas Ilegal di Banyumas, 1 Korban Belum Ditemukan
Sementara itu seorang korban merupakan inisal SP (23) yang juga asal Kabupaten Bone dan bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi vertikal di Kabupaten Nunukan.
Baca: Resmi! Ada Tersangka Baru soal Tewasnya Bripda Rico yang Tertembak, 3 Pelaku Kini Dipatsuskan
Kanit Idik II,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan , Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan tersangka dan korban sempat menjalani hubungan pacaran.(*)
# Bone # video asusila # mantan pacar # Polres Nunukan # Ipda Andre Azmi Azhari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.