TRIBUN-VIDEO.COM - Camat Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor Sabdi L. E. Makanlehi menyurati Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI terkait Pendamping Desa yang menjadi anggota Partai Politik dan Calon Legislatif.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa surat Sekjen Kemendes kepada Ketua KPU RI Nomor : 1261/HKM.10/VI/2023 pada 27 Juli 2023, menurut Sabdi telah menyalahi Undang-Undang tentang Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023.
Sabdi juga menuturkan dirinya tidak hanya bersurat kepada Sekjen Kemendes, tetapi juga kepada Bawaslu dan KPU RI terkait hal ini.(*)
Baca: Jalan Provinsi Sumsel-Bengkulu Tertimbun Tanah Longsor, Akses Tiga Kecamatan Tertutup
Baca: KPU Lantik Ratusan Anggota dari 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi, Dipimpin Langsung Ketua KPU RI
# Alor # Camat # Pendamping desa # calon legislatif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.