Panji Gumilang Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan ke Anwar Abbas, Diwakili Kuasa Hukumnya

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nila

Cameraman: Rahmat Gilang Maulana

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syeikh Panji Gumilang tak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023).

Panji Gumilang yang tak hadir diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam ruang sidang, tim kuasa hukum Panji tampak menyerahkan berkas kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Zulkifli Atjo.

Tak tampak Panji Gumilang dalam rombongan tersebut.

Baca: Lihat Langsung Galangan Kapal Panji Gumilang, Connie Bakrie: Beliau Enggak Sulap atau Cari Perhatian

Baca: BREAKING NEWS: Anwar Abbas Hadiri Sidang Gugatan Panji Gumilang, Tantang Klarifikasi Tak Komunis

Sidang gugatan perdana tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam lamanya, lantaran masih ada pihak yang belum hadir dalam sidang kali ini.

Saat dikonfirmasi, Anwar Abbas mengatakan bahwa dirinya hadir karena harus menghormati hukum negara.

Ia juga mengaku tak pernah gentar akan gugatan dari Panji Gumilang.

Diketahui, dalam gugatannya, Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imaterial Rp 1 triliun dalam permohonan gugatan.

Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Ia juga mempermasalah ucapan Anwar Abbas soal menyebut Panji Gumilang sebagai komunis. (Tribun-Video.com)

# Panji Gumilang # Anwar Abbas # Pondok Pesantren Al-Zaytun

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda