Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T ke Mahfud MD dan Kini Serang Ridwan Kamil

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Niken Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui Panji Gumilang telah resmi mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.

Terkait pencabutan gugatan, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy membeberkan alasannya.

Ia mengatakan, gugatan terhadap Mahfud MD dicabut karena menurut Panji Gumilang Mahfud MD adalah orang yang baik.

Selain itu Mahfud MD juga memberikan pernyataan yang bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca: Respons Santai Ridwan Kamil seusai Tahu Digugat Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Baca: Anak Tokoh PKI Ilham Aidit Kaget Diundang ke Al-Zaytun, Sebut Panji Gumilang Berpikiran Terbuka

Hendra menambahkan, Panji Gumilang dan Mahfud MD merupakan satu almamater yakni dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Meski gugatan terhadap Mahfud MD sudah dicabut, namun pengadilan akan tetap menggelar sidang pada (31/7/2023) mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Zulkifli juga membenarkan Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI

# Panji Gumilang # Mahfud MD # gugatan # Al Zaytun



Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda