TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse (Ditres)Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pada press conference yang digelar Jumat (21/7/2023), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan ada 67,94 gram sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka JM (22).
Kristian mengatakan modus operandi kasus ini yaitu tersangka menerima sabu dari Jakarta yang dikirim via jasa pengiriman barang, dan mendapat imbalan berupa uang dan sabu. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.