Absen saat Pemanggilan Pertama, Airlangga Hartarto Diharapkan Mau Diperiksa soal Kasus Korupsi CPO

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada Senin (24/7/2023).

Sedianya Airlangga diperiksa pada Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Namun Airlangga baru mengonfirmasi kedatangannya pada pukul 16.00 WIB.

Baca: Buntut Pernyataan Minta Airlangga Dievaluasi, Anggota Dewan Partai Golkar Diperiksa oleh Dewan Etik

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, dirinya melihat kesanggupan Airlangga untuk hadir sebagai saksi dalam kasus ini melalui media.

Untuk itu Ketut berujar, pihaknya berharap agar Airlangga bisa datang pada pemanggilan kedua.

"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin (pekan depan) beliau bisa hadir," kata Ketut di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).

Sejauh ini Kejagung belum menerima konfirmasi kesediaan Airlangga untuk memenuhi panggilan tersebut baik secara lisan ataupun tertulis.

Meski begitu, Airlangga telah mengonfirmasi kehadirannya lewat media.

Baca: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung terkait Perkara CPO

"Kami secara tertulis maupun secara lisan, langsung kepada Kejaksaan Agung ataupun penyidik belum sampai saat ini. Tetapi di media beliau sanggup untuk hadir. Mudah-mudahan hadir ya," jelas Ketut.

Pemanggilan Airlangga ini untuk mendalami kebijakan yang diambilnya, khususnya terkait perusahaan yang terlibat kasus ini.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.

Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah agung adalah Rp 6,47 triliun.

Baca: BREAKING NEWS: Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini soal Perkara CPO

Selain tiga perusahaan, ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Harap Menko Airlangga Segera Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO

# TRIBUNNEWS UPDATE # Airlangga Hartarto # korupsi # CPO # minyak goreng

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda