TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD pada Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang sempat menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud MD, dinilai oleh Panji Gumilang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi memberikan pernyataan soal pencabutan gugatan itu.
Pencabutan gugatan, kata Hendra adalah permintaan kliennya, Panji Gumilang.
Baca: Diduga Tepergok Main Judi Slot saat Rapat, Cinta Mega Akhirnya Minta Maaf, Akui Perbuatannya?
Baca: Diteror Blackmail Video Syur Mirip Dirinya, Hasninda Ramadhani Diperiksa Polisi
Panji Gumilang, kata Hendra mencabut gugatannya karena menilai Mahfud MD adalah orang baik.
Mahfud MD disebut Panji Gumilang membela dirinya dan melontarkan keterangan pisritf soal pembelajaran di Al Zaytun.
"Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta," ujar Hendra, Jumat, (21/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan pada Mahfud MD.
Pihaknya meminta kompensasi materiil sebesar Rp 5 juta dan imaterialnya sebesar Rp 5 triliun.
(Tribun-Video/Khoerunnisak)
# Mahfud MD # Panji Gumilang # Al Zaytun # Ponpes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.