Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara seusai Terima Gratifikasi Rp 18,1 M Kasus Tanah Maja

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi divonis tujuh tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan, Ady terbukti menerima suap senilai Rp 18,1 miliar dalam pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Ady dianggap hakim melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(*)

Baca: Aksi Sweeping Sesama Ojol saat Demo di Surabaya, Hentikan Paksa Ojol yang Bawa Penumpang di Jalan


# Badan Pertanahan Nasional (BPN) # Kabupaten Lebak # gratifikasi # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda