TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi divonis tujuh tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan, Ady terbukti menerima suap senilai Rp 18,1 miliar dalam pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Ady dianggap hakim melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(*)
Baca: Aksi Sweeping Sesama Ojol saat Demo di Surabaya, Hentikan Paksa Ojol yang Bawa Penumpang di Jalan
# Badan Pertanahan Nasional (BPN) # Kabupaten Lebak # gratifikasi # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.